Muhammadiyah Kritik Pangdam Jaya Ikut Campur Soal Laskar FPI

Rilis Penembakan Pengawal Habib RIzieq
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyayangkan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman ikut campur dalam kasus penembakan anggota FPI.

Diketahui, pada Senin kemarin, 7 Desember 2020, Mayjen Dudung ikut memberikan pernyataan di Markas Polda Metro Jaya. Menurut Muhammadiyah, ini jelas keluar dari tugas dan fungsi TNI.

"Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian. Hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam konferensi pers, Selasa, 8 Desember 2020.

Muhammadiyah berharap masyarakat tetap tenang. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh upaya apa pun guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama ini.

"Sambil menanti langkah-langkah yang pasti dari semua yang berkepentingan dengan penegakan hukum," ujar Trisno.

Pihaknya meminta apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan, maka pertanggungjawaban hukum harus dilakukan tidak hanya secara etik tetapi juga secara hukum pidana.

"Untuk disidangkan di pengadilan secara terbuka," kata Trisno.

Sebelumnya, Pangdam Jaya, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman, meminta Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, agar mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini dikatakannya terkait pemanggilan polisi terhadap Habib Rizieq untuk diperiksa dalam kasus kerumunan massa simpatisannya dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan 14 November 2020 lalu. 

TNI AD Gelar Bazar Murah, Jenderal Maruli: Bantu Rakyat dapatkan Sembako Jelang Lebaran

Kata Dudung, pihaknya mendukung penuh tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya soal keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. TNI turut membantu menciptakan suasana yang kondusif tersebut.

“Saya minta yang disebutkan tadi MRS (Muhammad Rizieq Shihab) segera mengikuti aturan-aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada prinsipnya Kodam Jaya Jayakarta sesuai dengan undang-undang yang diatur akan memberikan bantuan kamtimbas dan penegakan hukum, tadi sudah disampaikan oleh Kapolda (Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran). Kodam Jaya akan mendukung penuh tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ucap Pangdam di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 7 Desember 2020. (ase)

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Baca juga: Brigjen Hendra yang Disorot saat Rilis Pengawal Habib Rizieq

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024