Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim supaya Instrospeksi Diri

Abu Janda, Pemeriksaan di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan kepada polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Bahkan, Abu Janda sudah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 1 Februari 2021.

Kepemimpinan Profetik, Transisi Kepemimpinan Nasional 2024

Kepala Bidang Hukum dan HAM Milenial Merah Putih, Syaiful Anwar Noris, mengatakan kasus yang menimpa Abu Janda ini menjadi tantangan untuk Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadikan Polri sebagai institusi Presisi: prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

“Kami meminta kepastian kepada pihak kepolisian untuk menetapkan status hukumnya (Abu Janda). Kalau memang tak terbukti, sampaikan ke publik tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur laporan KNPI. Kalau memenuhi unsur, segera tetapkan tersangka. Sehingga ada kepastian hukum dan sudahi kegaduhan ini," kata Syaiful melalui keterangannya pada Senin, 1 Februari 2021.

Berfilsafat Itu Perintah Agama

Baca: Curhat Abu Janda ke Gus Miftah soal Islam Arogan

Menurut dia, pernyataan Abu Janda di media sosial sangat mengganggu. Maka, langkah hukum yang dilakukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sudah sangat tepat supaya memberikan efek jera kepada Abu Janda.

Memaknai Maulid Nabi bagi Generasi Z

Abu Janda dilaporkan oleh KNPI atas dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, yakni dugaan ujaran kebencian kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan cuitan yang diduga menyebut Islam agama arogan.

“Memang ada beberapa tweet Abu Janda yang sangat tidak pas, cenderung menyinggung dan tendensius. Laporan KNPI itu sudah pas agar ada evaluasi bagi Abu Janda dalam bermedia sosial. Jika lelucon, harus beradab apalagi dalam hal menyinggung SARA,” ujarnya.

Namun demikian, Syaiful meminta kepada masyarakat agar tidak mengaitkan perbuatan yang dilakukan Abu Janda ini dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena, cuitan-cuitan Abu Janda yang kerap mengganggu dan menuai kontroversi itu merupakan tindakan pribadi.

Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung sentimen rasialis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum KNPI, Medi Rischa Lubis.

Abu Janda dianggap mengejek mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'

Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Kemudian, Abu Janda juga dilaporkan kembali karena menyebut ‘Islam arogan’. Awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika pada Minggu, 24 Januari 2021. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul.

Abu Janda lantas membalas cuitan Tengku Zulkarnain tersebut. Dia menyebut Islam-lah yang arogan karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A dengan laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya