Pertemuan Habib Rizieq dan Ustaz Maaher di Rutan Sebelum Meninggal

Ustaz Maaher At Thuwailibi
Sumber :
  • @ustadzmaaher_

VIVA – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan jika sebelum meninggal dunia, ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata sempat bertemu dengan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). Habib Rizieq dan Maaher diketahui sama-sama ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

“Habib Rizieq pernah bertemu dengan almarhum (ustaz Maaher) saat di tahan. Namun mereka tidak satu ruang tahanan. Habib tahu jika ustaz Maaher sudah meninggal dunia,” ujar Azis saat dihubungi VIVA, Selasa 9 Februari 2021.

Azis tidak menjelaskan lebih panjang apa isi pertemuan antara Habib Rizieq dengan Maaher ketika itu. “Belum sempat disampaikan ke saya. Yang pasti sempat ketemu,” kata dia.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Seperti diketahui, ustaz Maaher meninggal dunia pada Senin malam, 8 Februari. Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwantoro membenarkan kabar duka atas meninggalnya Ustaz Maaher. "Iya betul berita itu. Beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 malam sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju.

Menurut dia, Ustaz Maaher meninggal dunia karena sakit. Memang, seminggu lalu beliau baru kembali ke RS Polri habis menjalani perawatan. Kemudian, tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Hari Kamis, saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," ujarnya.

Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kalau Ustaz Maaher meninggal dunia karena sakit. "Benar, karena sakit," kata Rusdi,

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Ustaz Maaher dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya