-
VIVA – Penasihat Hukum terdakwa Nurhadi, Muhammad Rudjito mengungkap bahwa menantu kliennya, Rezky Herbiyono pernah menerima uang dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Uang itu, klaim Rudjito, terkait investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
Rudjito menjelaskan, bahwa proyek PLTMH milik Rezky Herbiyono memang benar adanya. Proyek tersebut, ditekankan Rudjito, bukan fiktif. Di mana, Hiendra pernah tertarik untuk investasi dalam proyek milik menantu Nurhadi.
"Memang benar proyek PLTMH itu ada. Tadi sudah saya tunjukan akte pengalihan seperti apa, kemudian juga ada foto bendungan, dimana dia (Hiendra Soenjoto) pernah berkunjung, dan foto Rezky pernah ke Austria, dan dibenarkan yang bersangkutan (Hiendra itu terkait PLTMH)," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Baca juga: Tim Hukum Muhammadiyah Dampingi Din Ambil Langkah Hukum ke GAR ITB
Menurut Rudjito, Hiendra pernah mentransfer uang kepada Rezky Herbiyono untuk kerjasama proyek PLTMH. Namun dia mengklaim bahwa kliennya dan Hiendra, tak pernah miliki kerja sama pengurusan perkara sebagaimana dakwaan jaksa.