Dituduh Gelapkan Uang Sewa Gedung, Haris Pertama Membantah

Ketum KNPI, Haris Pertama
Sumber :
  • instagram Haris Pertama

VIVA - Beredar informasi di media sosial bahwa Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama, menggelapkan uang penyewaan tower di Gedung DPP KNPI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Haris pun membantah fitnah yang dilayangkan oknum tertentu kepadanya tersebut.

Haris menyatakan akan melaporkan semua pihak yang telah membuat fitnah dan pencemaran nama baiknya dan DPP KNPI. Dia menegaskan bahwa semua dana yang diterima oleh DPP KNPI dapat ia pertanggungjawabkan termasuk saat rapat pleno kemarin di Hotel Sahid.

“Haram bagi saya mengambil uang organisasi yang kita cintai ini. Oleh karena itu, saya akan melaporkan semua fitnah tersebut kepada yang berwajib,” kata Haris melalui keterangan persnya, Rabu, 14 April 2021.

Baca juga: KNPI DKI Sanjung Jasa Anies dan Ariza Selamatkan dari Image Buruk

Sementara itu, Kepala kesekretariatan DPP KNPI, Darsono menuturkan penyewaan tower selama 3,5 tahun dengan dana sewa Rp250 juta dan bantuan CSR sebesar Rp250 juta juga. Penggunaannya untuk gaji karyawan sekretariat dan operasional organisasi lainnya.

"Sebagai catatan bahwa yang telah diterima hanya dari pihak swasta di tahun 2020 awal. Sewa dari pihak perusahaan lain belum ada,” katanya.

Darsono mengungkapkan sebelum Haris Pertama menjabat ketua umum, ada kepengurusan DPP KNPI dalam satu periode menerima 2 kali perpanjangan sewa tower di periode 2015-2018, yaitu periode kepemimpinan Ketua Umum M. Rifai Darus.

Darsono membantah jika ada 2 perusahaan tower yang sewa di sekretariat KNPI. Semua surat yang beredar sudah diketahui oleh pihak sekretariat dan pengurus lainnya.

Datangi Polres Jakarta Barat, Fuji An Laporkan Sang Mantan Manajer

“Saat ini hanya satu perusahan yang sewa, yang satunya belum ada proses sama sekali dan dibatalkan karena KNPI jelang kongres,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari penyewaan tower sangat transparan dan tercatat. Menurutnya,dana tersebut digunakan untuk cadangan gaji karyawan, staf, serta opersional lainnya.

Profil Mario Teguh, Baru Saja Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang

“Dana tower dari tahun 2020 hingga sekarang dana tersisa masih tersimpan dan dilaporkan dalam rapat pleno KNPI,” kata Darsono.

Darsono menambahkan semua surat DPP KNPI yang ditandatangani oleh Haris Pertama sudah diketahui kesekretariatan dan pengurus lainnya.

Bawa Kabur Duit Perusahaan Rp 450 Juta untuk Judi Online, Pria di Pontianak Masuk Bui

“Administrasi pembuatan surat surat via staf sekretariat dengan draft yang di acc dulu oleh penanda tangan. Untuk tandatangan hanya Ketum saja sah, karena ketum juga sebagai mandataris Kongres DPP KNPI di Bogor 2018,” katanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024