Polisi Bisa Jemput Paksa Jozeph Paul Zhang, Ini Caranya

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono bisa saja dideportasi oleh Pemerintah Jerman. Namun, semua menunggu terbitnya red notice dari Interpol.

Alasan Polri Terapkan NIK KTP untuk Nomor SIM pada 2025

“Jadi kemungkinannya itu kuncinya setelah red notice dikeluarkan, tentu akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 20 April 2021.

Selain itu, Ramadhan mengatakan Polri juga bisa saja melakukan penjemputan paksa terhadap Paul Zhang yang diketahui keberadaannya di Jerman. Akan tetapi, tunggu proses yang dilakukan penyidik karena tidak bisa langsung begitu saja.

Anggota DPR Dorong Polisi Terus Buru Para Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Tunggu saja, tidak bisa langsung tapi melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan ke Interpol yang ada di Lion, Perancis. Itu mekanismenya,” ujarnya.

Karena, kata dia, Indonesia tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Jerman makanya perlu menunggu terbitnya red notice dari Interpol di Lion, Perancis untuk bisa mengambil tindakan hukum terhadap Paul Zhang.

Wacana Ganti Nomor SIM dengan NIK, Kapan Mulai Berlakunya?

“Jadi untuk Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Apabila ada red notice tersebut, kita bisa melakukan penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang bersangkutan masih WNI,” jelas dia.

Menurut dia, Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality. Bicara asas teritorial, artinya berlaku kepada suluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Kemudian asas nasionality, kata dia, semua warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana di mana saja, itu bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sepanjang JPZ (Jozeph Paul Zhang) itu adalah warga Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, B, C, itu bisa diproses di Indonesia. Asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku hukum pidana di Indonesia,” katanya.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi Ke-26 Muncul, Sentil Kapolri

Kebakaran yang terjadi di Kilang Pertamina Unit Balikpapan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (25/5) dini hari sekitar pukul 04.25 WITA berhasil dipadamkan sekitar pukul 07.30 WITA, dan sedang ditelusuri penyebab kebakaran.

Kilang Balikpapan Terbakar, Tim Inafis Polri Terjunkan Petugas Telusuri Penyebabnya

Kebakaran kilang Balikpapan yang dikelola PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Mei 2024 sekitar pukul 04.25 WITA. 

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2024