Kritik Risma, PKS: Sudah Jadi Menteri Perilaku Seolah Masih Wali Kota

- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf melayangkan kritik tajam kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini selaku perwakilan panitia kerja (panja) pemerintah dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
Ia menyoroti keputusan menghapus nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah yang dinilai kontraproduktif dengan tujuan untuk memperkuat lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Berdasarkan fakta bahwa Indonesia adalah wilayah dengan rawan bencana, maka kami berkepentingan untuk melakukan usaha mitigasi bencana melalui penguatan lembaga BNPB. Mirisnya, alih-alih memperkuat lembaga BNPB eksisting, sikap pemerintah sebaliknya bertolak belakang dengan DPR. Salah satu contohnya, yakni dengan menghilangkan nomenklatur BNPB dalam DIM mereka," kata Bukhori usai Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial, Senin 17 Mei 2021.
Selain itu, Anggota Baleg ini mempertanyakan logika hukum pemerintah yang melimpahkan pengaturan kelembagaan BNPB melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, keputusan tersebut akan melemahkan kedudukan BNPB di mata hukum.
"Dalam hirarki peraturan perundangan yang termaktub dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011 diterangkan, kekuatan hukum UU lebih kuat ketimbang Perpres. Lalu, jika landasan pembentukan BNPB hanya diatur melalui Perpres, dimana kekuatan hukumnya lebih lemah ketimbang UU, lantas dimana logika penguatan kelembagaannya? logika hukum pemerintah terlihat paradoks dalam konteks ini," ujarnya.
Ketua DPP PKS ini pun menolak DIM versi pemerintah yang menyerahkan landasan hukum pembentukan badan penanggulangan bencana diatur dalam Perpres. Kendati begitu, ia menganggap penggunaan Perpres masih bisa diterima sepanjang hal yang diatur menyangkut aspek teknis.
"Kami tidak bisa menerima argumen pemerintah membentuk BNPB dengan landasan Perpres, kendati dengan dalih untuk memperkuat," ujarnya.