Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Swab Test

Sidang tuntutan Habib Rizieq kasus Swab Test RS Ummi
Sumber :
  • PN Jakarta Timur

VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada perkara swab test di RS Ummi Bogor dengan terdakwa eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan mantunya M Hanif Alatas dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan 2 tahun.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara." ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 3 Juni 2021.

Berbeda dengan Habib Rizieq, menantunya yakni Hanif dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Diketahui, Jaksa mendakwa Habib Rizieq telah berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dengan hal tersbeut, jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq telah buat keonaran.

Dari penjelasan jaksa, kasus ini bermula dari Habib Rizieq yang mengirimkan surat permohonan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang ditunjukkan kepada pimpinan MER-C dr Sarbi Abdul Murad. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Setelah itu Sabri Abdul Murad menugaskan dokter spesialis penyakit dalam dr Hadiki Habib dan dokter umum dr Tonggo Meaty Fransisca untuk melakukan pemeriksaan ke Habib Rizieq.

Jaksa menyebut Hadiki Habib menerima telepon dari menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanafi Alatas. Hanafi disebut mengabarkan kondisi Habib Rizieq yang mengalami keluhan capek dan meriang.

Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq beserta keluarga disebut terjadi di kediaman Habib Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq dinyatakan positif COVID-19.

"Dokter Hadiki Habib melakukan swab test antigen terhadap terdakwa dan kurang lebih 16 menit kemudian mendapatkan hasil pemeriksaan terdakwa dinyatakan positif COVID-19," ujar Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya