PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor, Boleh Makan di Tempat 20 Menit

Bupati Bogor, Ade Yasin meninjau penerapan PPKM darurat di kawasan Puncak
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga dengan 16 Agustus 2021. Kebijakan ini untuk menekan angka penambahan kasus positif COVID-19.

Maju Jadi Caleg, Thariq Halilintar Disebut Baru Dapat 39 Suara

Untuk mendukung hal itu, Kementerian Dalam Negeri pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Menyelaraskan keputusan tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin, mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif melalui PPKM level 4 per 10 Agustus 2021. Langkah ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor.

Pendidikan Thariq Halilintar Disebut Paket C dan Maju Sebagai Caleg, Dikritik Netizen

"Namun, akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan keputusan bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021 lalu," kata Ade dalam Keterangannya yang dikutip pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, ada tiga aturan terkait yakni pertama, restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pun, kapasitas maksimal hanya 25 persen. Lalu, satu meja maksimal dua orang. Kemudian, waktu makan maksimal 20 menit.

Kesaksian Pemilik Bengkel di Lokasi Tabrakan Beruntun Puncak: Telat Sedikit Saya Terbawa

Kedua, tempat ibadah diizinkan buka maksimal 25 persen dari total kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara itu, ketiga, kata Ade, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1). Syaratnya, sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif dari tes PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Kemudian, Ade meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi. Dengan pengaturan ini diharapkan pengurangan mobilitas warga tetap terjaga.

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya