Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melanjutkan sidangnya hari ini, terkait perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang kali ini.

"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 17 Desember 2021.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Empat saksi dihadirkan dalam persidangan yakni Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi. Kemudian Agus Susanto, anggota Polri yang pernah menjadi sopir mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Kemudian Rizky Cinde, teman Stepanus Robin Pattuju dan Sebastian Marewa, sopir pribadi Stepanus Robin Pattuju. 

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Pada perkara ini, mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 terkait kasus penanganan perkara karupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Menurut JPU KPK, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur guna memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya