Ferdinand Hutahaean Sempat Ogah Diperiksa Usai Jadi Tersangka

Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ferdinand juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Alasan Nyeleneh Tersangka Penembakan di Tol Waru Sidoarjo: Ingin Seperti di Game Perang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Ferdinand sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan yang bersangkutan sakit itu sakit.

“Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim pada Senin malam, 10 Januari 2022.

Pencurian Barang di Rumah Dinasnya, Bobby Nasution: Bukan Barang Pribadi Saya

Dia mengatakan, Ferdinand saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi bersedia dimintai keterangannya oleh penyidik. Namun, penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki dua alat bukti untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi jadi tersangka. Saat itu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.

“Jadi, ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas dia.

Bea Cukai Madiun Tuntaskan Penyidikan Kasus Rokok Ilegal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Namun, Ramadhan menambahkan yang bersangkutan tidak menolak ketika penyidik menyodorkan surat perintah penahanan. “Ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," ujarnya.

Pun, Ramadhan mengatakan merujuk hasil pemeriksaan tim dokter dan kesehatan Polri menunjukkan kondisi kesehatan Ferdinand baik. Dengan kondisi itu, Ferdinand disebut layak ditahan. 

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Menurut dia, rekam kesehatan Fedinand menurut tim dokter dan kesehatan Polri baik-baik saja termasuk tensinya. Maka itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksa dulu oleh tim dokter, dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menambahkan polisi punya alasan untuk langsung menahan Ferdinand usai menjaladi pemeriksaan pada Senin kemarin. Salah satunya, polisi khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ferdinand ditahan 20 hari ke depan di rutan Bareskrim cabang Jakarta Pusat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Caleg DPRK Aceh Jualan Sabu Buat Biaya Kampanye

Bareskrim Polri menangkap seorang caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS bernama Sofyan yang merupakan buronan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024