Eksekusi Mati

Jurit dan Denise Dieksekusi Akhir 2008

VIVAnews - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi dua terpidana mati akhir tahun 2008. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, dua terpidana mati, Jurit bin Abdullah (39) dan Namaona Denis akan dieksekusi di tempat terpisah.

"Jurit di Palembang, Denis di Banten," kata Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.

Terkait upaya hukum kedua terpidana, Kejaksaan sudah memerintahkan wakil kepala Kejaksaan Tinggi di Palembang dan Banten untuk menelusurinya. Namun, kata Ritonga, target eksekusi sudah ditetapkan akhir tahun. "Iya dong. Siapa saja kalau sudah penuh, tidak pandang bulu, kita eksekusi," katanya.

Pada April 1998, Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan hukuman mati terhadap Jurit karena dari berdasarkan fakta persidangan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban, Soleh bin Zaidan di Banyuasin, Sumatera Selatan pada Mei 1997. Selain itu, dia juga didakwa pembunuhan lainnya dengan korban Arpan bin Cik Din di Banyuasin pada Agustus 1997.  Dalam kasus Arpan, Jurit hanya diganjar penjara seumur hidup.

Kedua pembunuhan itu dilakukan secara sadis dengan memotong leher dan anggota badan korban.

Jurit telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI atas keputusan hukuman mati tersebut, tetapi ditolak. Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan juga ditolak Mahkamah Agung. Selama ini, Jurit menjalani masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo, Palembang.

Sedangkan Denis adalah terpidana mati narkotika. Warga negara Nigeria itu dipidana karena membawa satu kilogram heroin ke Indonesia. Dia saat ini ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Konsumen Tes Konsumsi BBM Wuling Alvez, Segini Hasilnya 
VIVA Militer: Pangdivif 3 Kostrad sambut kedatangan Satgas Pamtas RI-PNG

Penuh Bangga, Mayjen TNI Bangun Nawoko Sambut Kemenangan Prajuritnya dari Medan Laga

Mereka adalah Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 433 Kostrad yang baru selesai dari penugasan di wilayah Papua melawan OPM

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024