Antisipasi PMK, Wali Kota Semarang Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban

Petugas sedang memeriksa ternak yang disiapkan untuk kurban.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Bakrie Amanah Himpun Dana Rp 6,5 Miliar pada Ramadhan 2024 

Surat edaran dengan nomor B/2949/524.3/VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai protokol, sehingga dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Ada 4 hal yang diperhatikan dalam surat edaran tersebut yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta poin lain-lain. Penyusunan 4 ruang lingkup tersebut didasarkan pada sejumlah aturan yang lebih dulu diterbitkan sebelumnya, seperti Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300IM/512022 juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022.

Terkuak! SYL Kurban 12 Ekor Sapi, Pakai Duit Kementan Rp360 Juta

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi

Photo :
  • tvOne/Teguh Sutrisno

Wali Kota Semarang mengungkapkan, dalam surat edaran tersebut salah satunya menyebutkan jika panitia kurban diminta melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dinas Pertanian Kota Semarang. 

Idul Adha Sebentar Lagi, Bank Muamalat Sediakan Layanan Kurban Online Pakai Mobile Banking

"Kita sudah siapkan formnya yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia menginformasikan jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan yang sakit atau diduga sakit," ujarnya.

Ia juga merinci bahwa khusus bagian kepala, jeroan, kaki, buntut, dan tulang harus terlebih dahulu direbus mendidih selama 30 menit sebelum diedarkan. Sedangkan kotoran atau limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air, tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didesinfeksi.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menambahkan, isi lengkap surat edaran tersebut dapat diakses secara online oleh masyarakat melalui alamat https://smg.city/kurban2022. Sedangkan untuk formulir pelaporan hewan kurban dapat diakses oleh panitia kurban secara online melalui alamat https://smg.city/formkurban2022.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya