Dewan Pers Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Kompleks Polri

- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap dua orang jurnalis yang sedang bertugas meliput di kompleks Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Kami mengecam tindakan intimidasi tersebut. Itu cara-cara yang tidak betul, menghalang-halangi mendapatkan informasi dan lain-lain. Itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99," kata Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana, dalam keterangannya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Juli 2022.
Intimidasi tersebut, katanya, merupakan tindakan melawan hukum. Untuk itu, Yadi berharap kepolisian bertindak tegas mengusut kasus intimidasi yang dilakukan kepada dua orang jurnalis saat menjalankan tugasnya.
"Beliau menyampaikan bahwa kepolisian tidak tahu dengan kasus tersebut, mereka menganggap bahwa justru hal tersebut akan bahaya bagi kepolisian juga. Dan mereka menyadari bahwa akan memalukan tindakan hukum jika yang melakukan adalah kepolisian," katanya.
Tim kuasa hukum keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Kejadian intimidasi dialami orang dua jurnalis yang sedang meliput ke rumah rinas Kadiv Propam Polri Irjenpol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli. Mereka mendapati teguran dari tiga orang yang tidak dikenal dan meminta dua orang jurnalis tersebut untuk menghapus foto dan video di ponsel mereka yang berisi hasil liputan dan wawancara di lokasi.
Insiden itu terjadi saat kedua jurnalis tengah meliput perkembangan kasus baku tembak hingga menewaskan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga mendatangi kediaman ketua RT setempat, Irjen (purnawirawan) Seno Sukarto.