Rugikan Negara Rp39,5 M, Mujianto Pengusaha Ternama Medan Ditahan

Pengusaha Medan, M yang ditahan Kejaksaaan.
Sumber :
  • Istimewa/BS Putra

VIVA Nasional – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto. Langkah kejaksaan menahan pengusaha ternama dari Medan itu terkait kasus dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank pelat merah cabang Medan.

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Zulhas: Pengusaha Curang Membunuh Usahanya Sendiri

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan terkait kredit macet tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai nilai Rp39,5 miliar.

"Diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Yos kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022.

In Memoriam: Prestasi Gemilang Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Yos menjelaskan kronologi kasus tersebut, berawal pada 2011. Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit, Yasa Griya. Dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet," jelas Yos.

Yos mengatakan diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun tersangka Mujianto saat ini sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu 20 Juli 2022," tutur mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya