Jokowi Digugat Rp156 Miliar Oleh Eks Anggota KPU Kota Tegal

Jokowi menyampaikan arahan kepada seluruh pejabat di JCC
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Arisandi Kurniawan yang merupakan seorang Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal. Presiden Jokowi digugat untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp156 triliun.

Gerindra: PDIP Tidak Punya Masalah dengan Prabowo, Kami Juga Tak Punya Masalah dengan Bu Mega

Berdasarkan informasi yang dicantumkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 739/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Serentak 2019. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Gerindra Sebut Jokowi Dimungkinkan Jadi Penasihat Presiden Terpilih Prabowo

Surat gugatan tersebut didaftarkan oleh Arisandi pada hari Selasa, 6 Desember 2022. Dalam laman resmi SIPP PN Jakpus itu, dapat dilihat bahwa tergugat dalam perkara ini yaitu Presiden Jokowi sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat II.

Perkara tersebut masuk ke dalam klasifikasi perkara Class Action. Atau berarti suatu gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan karena adanya kesamaan fakta dan dasar hukum.

4 Orang Sudah Konsultasi Maju Cagub Jakarta Jalur Independen, Siapa Saja?

Dalam petitumnya, Arisandi meminta agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Yang ketiga meminta Presiden Jokowi bersama dengan KPU RI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp156 Miliar.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng membayar uang kompensai kepada Penggugat dan seluruh mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pemilu 2014 yang nilainya  Rp 156.552.800.000.00 (Seratus lima puluh enam milyar lima ratus lima pulu dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang cara penyerahanya diatur  sesuai mekanisme pemberian uang tali-asih atau uang pensiun  atau uang  purna bakti," bunyi petitum ketiga gugatan tersebut.

sorot kpps penghitungan suara

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Disebutkan juga dalam laman SIPP tersebut bahwa sidang perdana akan digelar di ruang Soebekti 2 PN Jakpus pada hari Kamis 22 Desember 2022. Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga digugat oleh cucu dari Bung Hatta. Jokowi digugat atas tindakannya menetapkan penjabat atau Pj Kepala Daerah di sejumlah wilayah di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya