Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Wagub Kaltim: Boleh, Asal…

Ilustrasi kendaraan pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak,
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA Nasional – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi buka suara terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim boleh menggunakan kendaraan dinas.

“Kendaraan dinas bagi saya dapat fleksibel saja,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi awak media Selasa, 11 April 2023.

Ilustrasi macet mudik.

Photo :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

Mulyadi menegaskan, mobil pelat merah boleh digunakan untuk mudik Lebaran oleh para ASN asalkan penggunaannya tidak sampai keluar dari wilayah Kalimantan Timur..

“Yang jelas untuk dipakai antar kabupaten/kota, tidak apa-apa,” kata dia

“Asal, jangan keluar Kaltim,” tegasnya

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

2 Pekerja Luka-luka Imbas Ledakan di Smelter Nikel Kaltim, Begini Kronologinya

"Untuk Lebaran tahun ini (2023), kami masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB, sebagaimana tahun lalu (2022)," ujar Benni pada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Kendati demikian, kata dia, tahun lalu (2022) peraturan ini diterapkan oleh Pembina Kepegawaian masing-masing, tidak diatur oleh Kemenpan RB. “Jadi, kalau di daerah, diatur oleh gubernur, bupati, dan wali kota," paparnya

Survei Indikator : Peran Polantas dan Informasi Publik Beri Kepuasan Mudik

Suasana saat arus mudik di Pelabuhan Merak mulai padat/Ilustrasi

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Respons Kemenpan RB

OIKN Fasilitasi Ritual Adat Dayak dan Paser, Minta Restu Pembangunan IKN

Merespons hal tersebut, secara terpisah Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averro menegaskan kendaraan dinas dengan pelat merah hanya dapat digunakan untuk keperluan kedinasan.

Dia menyampaikan, saat ini Kemenpan RB sedang menyiapkan kebijakan melalui surat edaran seperti yang disampaikan di tahun 2022 lalu.

Sementara, jika dilihat melalui laman resmi Kemenpan RB, tertulis dengan jelas bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022 dilarang menggunakan mobil dinas.

“Kemenpan RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas,” tulis laporan tersebut

Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Ilustrasi arus mudik di Cipali

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya