KPK Sita 20 Aset Tanah Milik Rafael Alun, Nilainya Capai Rp 150 Miliar

Tersangka Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua puluh aset bidang tanah milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Aset yang telah disita penyidik tersebut bernilai hingga ratusan miliar.

Duit Ditjen Holtikultura Kementan yang Mengalir ke SYL Bikin Kaget

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa aset tanah milik Rafael Alun mencapai Rp 150 miliar. Penyitaan aset tanah itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.

Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar, Ditampung 27 Rekening

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Ali, penyitaan sejumlah aset tanah milik Rafael Alun dilakukan pada sejumlah wilayah yang berbeda yakni di wilayah Jakarta, Yogyakarta, Manado dan Sulawesi Utara.

BAP Saksi Ungkap SYL Minta Belikan Keris Emas, Harganya Fantastis

"Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," ucap Ali.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," lanjutnya.

Ali menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan demi me-recovery harta milik Rafael Alun yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi. KPK tak akan berhenti di sini untuk melakukan penelusuran aset Rafael Alun.

"Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi," kata dia.

Saat ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia pun saat ini sudah menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya