Tak Ingin Kasus Andhi Pramono dan Rafael Alun Terulang, KPK Pelototi LHKPN Pejabat Pajak-Bea Cukai

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini akan mulai memantau atau memberikan atensi kepada sejumlah pejabat, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkhusus, KPK akan memantau para pejabat di Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, serta aparat penegak hukum.

8 Timses Prabowo Jadi Komisaris BUMN, Perancang Konsep IKN Kecewa ke Jokowi

Pasalnya, di sejumlah instansi itu rawan para pejabat hingga petingginya melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Pimpinan sudah meminta agar dilakukan pemetaan terhadap LHKPN-LHKPN, terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi-instansi strategis, antara lain Pajak, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum entah itu jaksa, polisi, dan hakim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip Senin 10 Juli 2023.

Rampas Barang Hasto, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

KPK dalam hal itu telah menentapkan sebagai tersangka Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono. Keduanya itu merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar.

Satgas Pangan Polri Awasi Proses Importasi Gula di PTPN III Pelabuhan Tanjung Priok

Andhi Pramono dan Rafael Alun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya pun bermula pamer harta atau flexing di sosial media, namun harta itu tak sesuai dengan LHKPN yang disertakan ke KPK.

"Itu instansi-instansi strategis yang sangat rawan dalam penggunaan kewenangan yang dimiliki oleh mereka," kata Alex.

Alex menegaskan bahwa saat ini pun masih banyak pejabat negara hingga aparat penegakan hukum yang belum melaporkan LHKPN secara gamblang. Berdasarkan pemetaan KPK, LHKPN para pejabat tersebut tidak mencerminkan seorang aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya.

Menurut Alex, untuk mencari pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu hanya mencocokan gaya hidupnya dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK.

"LHKPN itu kan dokumen yang sifatnya publik. Teman-teman bisa melihat dari sana dan memotret kalau ada penyelenggara negara memiliki bidang tanah, rumah yang jumlahnya puluhan, ya tentu sudah menjadi pertanyaan sebetulnya, dari mana yang bersangkutan itu mendapatkan kekayaannya," bebernya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Penyitaan Barang Milik Hasto dan Stafnya Dinilai Salahi Prosedur, Penyidik KPK Disebut Ugal-ugalan

Penyitaan barang dinilai harus melalui persetujuan Dewas KPK dan berstatus di KPK. Sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih berstatus saksi.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2024