Politikus Demokrat Lapor ke Bareskrim Usai Dituduh Terima Uang Korupsi BTS Kominfo

Politikus Demokrat Cipta Panca Laksana
Sumber :
  • Instagram @ciptapancs

Jakarta - Deputi Bakomstra Partai Demokrat Cipta Panca Laksana melaporkan akun Twitter @ghanieierfan ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan usai dirinya dituduh pemilik akun Twitter tersebut menerima aliran dana kasus korupsi BTS Kominfo.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

Laporan itu teregister pada nomor LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Juli 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.

"Betul saya telah melaporkan akun @ganieirfan (Irvan Ganie) ke Braeskrim Polri. Laporan polisi terlampir," kata Cipta Panca saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juli 2023. 

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Politikus Demokrat Cipta Panca Laksana

Photo :
  • Twitter @panca66

"Tweet IG (Irvan Ganie) secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo," sambungnya.

Kata Demokrat Penambahan Kementerian Agar Rakyat Bisa Lebih Diurus

Cipta Panca dituduh menerima aliran dana korupsi BTS Kominfo melalui jabatannya sebagai Direktur PT Indonesia Inisiatif Energi. 

Terkait tuduhan tersebut, Cipta Panca meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk segera memproses laporannya terhadap Irvan Ganie. Ia juga meminta Kapolri untuk mewanti-wanti kasus pencemaran nama baik yang eskalasinya bakal meningkat jelang Pemilu 2024. 

"Saya berharap kepada Kapolri memproses laporan polisi sebagai pembelajaran, dan mengantisipasi meningkatnya eskalasi politik jelang pemilu 2024, supaya kasus pencemaran nama baik dalam ruang publik dan sosial media tidak terulang," tuturnya.

ilustrasi transformasi digital.

Photo :
  • VIVA/Tim Desain

Adapun terhadap Irvan Ganie selaku terlapor diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayal (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Alas U RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya