Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Kongres Advokat: Saya yang Minta

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana
Sumber :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Jakarta – Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana buka suara terkait penonaktifannya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Denny mengaku usulan untuk dinonaktifkan dari KAI datang dari dirinya sendiri. Denny juga mengaku, keputusan agar dirinya dinonaktifkan itu sudah tepat.

Prabowo Pastikan Tak Ada Waktu Terbuang Sia-sia selama Masa Transisi Pemerintahan

"Menurut saya itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta non-aktif usulannya datang dari saya sendiri," kata Denny dalam keterangan resminya, Kamis, 20 Juli 2023.

Denny juga mengatakan sudah menyampaikan surat permohonan penonaktifan. Surat tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp. "Inisiatif itu saya ambil untuk menjaga proses pemeriksaan tetap jujur dan adil," kata dia.

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Dibagi 3 Panel Hakim

Diberitakan sebelumnya, Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana dinonaktifkan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) buntut pernyataan viralnya terkait bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu 2024. 

Prabowo Temui Lawan Politiknya dalam Pilpres Upaya Luar Biasa, Menurut PAN

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 Tentang Penonaktifan Sementara Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 14 Juli 2023," dikutip dari siaran pers DPP KAI, Kamis, 20 Juli 2023.

DPP KAI sendiri menyebut telah menerima pengaduan dari sembilan hakim hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 13 Juli 2023, yang bertindak untuk dan atas nama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat atas nama Denny Indrayana.

DPP KAI juga menjamin Denny Indrayana mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan. DPP KAI juga menjamin pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Denny.

"Bahwa untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut dan memberikan kesempatan pembelaan dari Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD dapat berlangusung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur dan objektif, maka atas persetujuan dari Denny Indrayana," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya