Irjen Syahar: Propam Segera Gelar Sidang Etik 2 Anggota Polri terkait Kasus Bripda Ignatius

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua orang tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Diketahui, Bripda Ignatius meninggal dunia karena terkena tembakan dari Bripda IMS di Rumah Susun Polri Cikeas, Jawa Barat.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan saat ini Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terduga pelanggar kode etik, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

“Masih proses pemeriksaan,” kata Syahar saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut dia, Propam akan langsung membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah selesai dilakukan pemeriksaan untuk memimpin sidang tersebut.

“KKEP segera dibentuk,” jelas dia.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IMS dan Bripka IG yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage juga akan diproses secara kode etik profesi Polri.

Menurut dia, Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkaea yang melibatkan satuan kerja seperti Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Dengan hasil gelar perkara, menetapkan 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.

Saat ini, kata dia, Bripda IMS dan Bripka IG sedang menjalani patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provost Divisi Propam Polri. “Dan, proses penyidikan tidak pidana oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Sedangkan, kata dia, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (6) huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. 

“Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini, dan saat ini dalam proses pidana, juga proses kode etik profesi Polri,” jelas dia.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial
Alumni Akademi Kepolisian 1996 berkumpul di Akpol

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Alumni Akademi Kepollisian (Akpol) 1996 menggelar reuni dan halalbihalal di komplek Akpol, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 27 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024