Buntut Kasus Penembakan Bripda Ignatius, Polri Pecat Bripda IMS

Ilustrasi penembakan.
Sumber :
  • Pixabay/stevepb

Jakarta – Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda IMS usai menjadi tersangka penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. 

Ini Bukan Penipuan, Kini Surat Konfirmasi Tilang Dikirim Polisi Lewat WhatsApp

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, sanksi itu diberikan langsung oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah menggelar sidang etik selama 3,5 jam pada Kamis, 3 Agustus 2023.

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Adapun jajaran Tim KKEP Polri itu yakni, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai ketua dan Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto sebagai wakil ketua tim KKEP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri
Alasan Manajer Resto Milik Hotman Paris Bawa Kabur Uang Rp 172 Juta, Kecanduan Judi Online

Bripda IM terbukti bersalah karena telah menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat ulah Bripda IM, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan dari Bripda IM.

"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," kata dia. 

Atas perbuatannya, Bripda IM dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menyebutkan, Bripda IMS sempat minum alkohol saat mengeluarkan senjata api yang mengenai Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu dini hari, 23 Juli 2023.

“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” kata Aswin saat dihubungi wartawan pada Jumat, 28 Juli 2023.

Awalnya, kata dia, Bripda IMS mengajak Bripda A untuk berkunjung ke Flat Rutan Cikeas, Jawa Barat pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar jam 22.35 WIB.

"Mereka berkumpul bersama Bripda IMS, Bripda IDF (Ignatius), Bripda Andan, Bripda Y di kamar flat Rutan Cikeas pada Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.38 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya untuk diperlihatkan kepada korban Ignatius. Namun, tidak dijelaskan maksud senjata api itu dikeluarkan IMS. “Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius,” ujarnya.

Setelah tertembak, kata Aswin, Ignatius yang bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati tapi tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia. 

"Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain," katanya.

Selanjutnya, Aswin mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan didapati bahwa senjata api yang dikeluarkan Bripda IMS itu milik Bripda IG. Akan tetapi, kata dia, Bripda IG saat itu tidak ada di lokasi kejadian. “Bripda IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya