2 Jenderal dan 3 Kombes Pecat AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Alhasil, AKBP Dody dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, ada lima orang yang memproses Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap AKBP Dody, dimana dua orang merupakan perwira tinggi (pati) Polri dan tiga orang perwira menengah (pamen) Polri.

Pertama, Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing sebagai Ketua Komisi Kode Etik; Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wiyanto sebagai Wakil Ketua Komisi Etik.

Selanjutnya, ada tiga perwira menengah yang menjadi Anggota Komisi Kode Etik yakni Sosro Wabprof Divisi Propam Polri, Kombes Satius Ginting; Kabag Sunda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengki Wijaya; dan Kabagbin Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Rudi Mulyanto.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Alhasil, AKBP Dody dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Sidang KKEP ini dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Menurut dia, sidang komisi kode etik digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Dari hasil putusan Sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Bantah 3 DPO Kasus Vina Anak Anggota Polri, Kombes Jules: Korban Eki yang Anak Polisi

Ramadhan menjelaskan AKBP Dody melanggar Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 Ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan itu, Ramadhan mengatakan AKBP Dody mengajukan permohonan banding. “Pelanggar menyatakan banding,” jelas dia.

Survei Indikator : Peran Polantas dan Informasi Publik Beri Kepuasan Mudik

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.

Bus Maut Kecelakaan di Subang Diubah Spesifikasinya, Irjen Aan Ancam Jerat Pidana

"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya.

Komisioner Kompolnas RI, Albertus Wahyurudhianto

Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat

Komisioner Kompolnas RI, Albertus Wahyurudhianto menilai kepuasan publik atas penyelenggaraan mudik Lebaran 2024, berkat semangat Polri untuk melayani masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024