Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wagub Uu Ruzhanul Ulum
Sumber :
  • Adi Suparman

Bandung - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil senilai Rp9 triliun di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun 9 perak. Totalnya. Immateril 9 perak, materil Rp 9 triliun," kata Kuasa Hukum dari Panji, Sutardi, Selasa 15 Agustus 2023.

Sutardi menjelaskan, Ridwan Kamil berlebihan dalam menangani masalah di Al Zaytun yang berakibat merugikan Panji Gumilang.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin menyikapi gugatan tersebut pada tahap mediasi. "Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil mempersilakan apabila Panji hendak menggugatnya. "Silakan saja," kata Gubernur yang dikenal Emil itu lewat Instagram pribadinya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun. Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun.

Tugas utama tim investigasi tersebut, menurut Iip, yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemda Provinsi Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.

"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," kata Iip.

"Pak Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi, apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan," katanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya