Kesenian Debus Banten Hampir Punah, PAN Turun Tangan Bantu Jaga Pelestarian

Kader PAN (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) dinilai serius dalam upaya melestarikan seni dan budaya di Tanah Air. Partai politik atau parpol yang dipimpin Zulkifli Hasan alias Zulhas itu dianggap konsisten beri perhatian besar terhadap kelestarian di sektor tersebut.

PAN Ajukan Zita Anjani Jadi Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta

Hal tersebut disampaikan Pembina Padepokan Rajawali Sakti Banten, Rohyani Hapendi. Dia menyebut elite PAN serius melestarikan kesenian budaya di wilayah Banten.

Salah satu ikhtiar yang jadi perhatian PAN adalah melestarikan budaya debus yang merupakan kesenian tradisional di Tanah Banten.

PAN Pertimbangkan Duet Budisatrio-Raffi Ahmad di Pilgub Jakarta 2024

"Kesenian debus Banten ini statusnya hampir punah dengan adanya bantuan PAN yang berkomitmen melestarikan budaya, saya sangat berterima kasih banyak," kata Rohyani.

PAN Yakin PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo, Ini Alasannya

Menurut dia, dalam upaya pelestarian budaya, PAN juga berikan ruang atau wadah sebesar-besarnya untuk para pelaku kesenian. Upaya ini jadi salah satu bentuk konkret PAN dalam melestarikan kebudayaan di Indonesia.

Kata dia, PAN menyadari melestarikan kesenian budaya sangat penting bagi bangsa dan negara. Ia bilang manfaat dalam hal ini seperti memelihara persatuan dan kesatuan, menambah wawasan bagi bangsa, dan menumbuhkan rasa nasionalisme.

Kemudian, Rohyani menuturkan, pihaknya berharap agar PAN bisa terus melanjutkan komitmennya mendukung pelestarian kesenian debus Banten. Ia mengamati PAN sudah terbukti sebagai salah satu pihak yang mendorong berbagai upaya pelestarian budaya.

"Kebudayaan Banten ini hampir punah, saya tolong minta bantuannya ke orang-orang PAN ini supaya seni budaya ini diangkat kembali," ujar Rohyani.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

PAN Sebut Kebijakan Tapera Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyebut bahwa aturan terkait Tapera yang tertuang dalam PP Nomor 21 tahun 2024, belum disosialisasikan secara baik.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024