Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 2 Saksi Hari Ini

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Sebanyak dua orang saksi dari Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun diperiksa terkait dugaan TPPU itu.

"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Meski begitu, Whisnu enggan membeberkan identitas kedua saksi maupun materi pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya, Whisnu mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti (barbuk) yang dapat menguatkan konstruksi perkara dan pasal untuk menjerat Panji Gumilang. 

"Akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan barang bukti untuk memperkuat sangkaan pasal," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi naik ke penyidikan.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. Hal ini dipastikan lewat gelar perkara. Dalam gelar perkara dilibatkan akademisi, para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.

Bukan cuma itu, Bareskrim Polri pun mendapati unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski begitu, sampai sekarang status Panji Gumilang dalam kasus ini belum jadi tersangka.

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Polisi menerapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara pada tersangka dalam kasus ini nanti.

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya