Anies Baswedan Blak-blakan Sebut Ketimpangan Luar Biasa Jabodetabek dan Luar Biasa

Bakal capres Anies Baswedan menghadiri kuliah kebangsaan di FISIP UI
Sumber :
  • Ist

Depok – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengingatkan masyarakat bahwa masih ada ketimpangan pendapatan antara wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan daerah di luar kawasan itu, termasuk di luar Jawa.

Surya Paloh Blak-blakan Ungkap Alasan Tak Hadiri Acara Pembubaran Timnas Amin

"Kita masih mengalami PR (pekerjaan rumah) besar apa yang kita rasakan di Jabodetabek dengan yang memang kita saksikan di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota, yang jauh dari pulau Jawa, maka kita akan menghasilkan ketimpangan yang luar biasa," ujar Anies ketika jadi pembicara dalam Kuliah Kebangsaan di kampus FISIP Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurut Anies, kesetaraan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan sudah menjadi langkah untuk menciptakan demokrasi yang sehat. "Menyamakan kesetaraan memberikan peningkatan kesejahteraan itu harus dikerjakan dalam demokrasi yang sehat."

TKN Bantah Rumor Prabowo Akan Tinggalkan Relawan Pendukungnya

Bahkan, mantan gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan perlu ada komunikasi dan ide yang baik agar bisa mewujudkan kebijakan yang mensejahterakan masyarakat.

Praktisi Tegaskan Karyawan Harus Jadi Prioritas Utama Penerima Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Ilustrasi kemiskinan.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

"Kita membutuhkan komuniaksi yang deliver, demokrasi di mana ide gagasan menjadi yang terdapat dalam proses politik dan kebijakan menjadi output yang dituju oleh semua, kebijakan untuk kesejahteraan," katanya.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya