Siap-siap, SIM Bisa Dicabut Jika Sering Melanggar Lalu Lintas

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo minta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan sosialisasi terkait penerapan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melanggar lalu lintas. Dalam peraturan ini, nantinya SIM bisa dicabut jika mencapai poin tertentu.

5 Jenderal Bintang 2 Polri Lulusan Akpol 1994, No 3 Pernah Sikat KKB di Papua

"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," ujar Listyo saat memperingati Hari jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, dikutip Selasa 26 September 2023.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini mengatakan penerapan ini harus betul-betul dihitung juga dievaluasi. Hal itu supaya, masyarakat paham saat diterapkan.

Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair 3 Juni 2024, Segini Besarannya

"Jadi, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada. Tolong nanti betul-betul dihitung, dievaluasi," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Photo :
  • Istimewa.
Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Dipenjara

Adapun Korlantas Polri juga meluncurkan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Mobile Presisi yang merupakan pusat informasi guna mendata kejadian kecelakaan lalu lintas dalam satu database. Listyo mengatakan Korlantas Polri juga me-launching pengembangan dari Smart City yang sudah dilaksanakan di Kota Solo, Medan dan Pulau Bali. Smart City dengan pendekatan road safety policing adalah wujud kolaborasi pelayanan lalu lintas berbasis elektronik antara kepolisian dengan pemerintah daerah.

“Baru saja kita me-launching Integrated Road Safety Management System atau IRSMS Mobile Presisi. Jadi ini adalah bentuk bahwa Korlantas Polri tidak pernah berhenti dan terus bergerak untuk meningkatkan pelayanan publik. Smart city tadinya sama-sama melihat bahwa program ini juga terus bertambah sementara ini jadi bagian dari komitmen kita untuk betul-betul bisa bersinergi mewujudkan kota yang smart,” ujar Listyo.

Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi mengatakan pemanfaatan PNBP Tilang melibatkan para stakeholder seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung, hingga Kejaksaan Agung. Menurutnya, kolaborasi yang melibatkan Korlantas dan para stakeholder terkait mampu menciptakan reward dan punishment yang adil serta transparan bagi para pelaku pengendara agar tertib berlalu lintas.

“Selain itu dalam hal pemanfaatan PNBP Tilang, Polri mengucapkan terima kasih kepada Kemnterian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran PNBP, dimana Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri berkolaborasi dalam pemanfaatan PNBP Tilang yang dinamakan Kolaborasi pelayanan prima integrated criminal justice system dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di era 4.0,” kata Firman menambahkan.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

SIM yang Hari Ini Habis Masa Berlakunya Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku, yang jika habis maka harus dilakukan perpanjangan. Jika hal itu tidak dilakukan sesuai tanggalnya, maka pemilik harus

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024