KPK Tahan Eks Wali-Kota Bima Muhammad Lutfi Diduga Terima Duit Haram Rp 8,6 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis 5/9
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan walikota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Proyek Fiktif PUPR hingga BPBD Bima. Bahkan, dia pun langsung ditahan KPK atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan kalau Muhammad Lutfi langsung di tahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan guna melakukan pendalaman lebih jauh terkait korupsi yang dilakukannya.

"Dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI (Muhammad Lutfi) selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023," ujar Firli di gedung merah putih KPK, Kamis 5 Oktober 2023.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Firli menjelaskan M Lutfi melakukan korupsi tersebut dengan melakukan pengkondisian proyek pemerintah kota (Pemkot) Bima. Bahkan, dia juga mengajak keluarganya dalam mencari uang haram itu.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

"Tahap awal pengondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima," ucap Firli.

Lebih jauh, Firli menjelaskan kalau Lutfi memberikan perintah kepada sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Dia menyebutkan kalau kongkalikong itu dilakukan di rumah dinas Lutfi.

Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar Rupiah.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis 5/9

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Kemudian MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud," kata dia.

Firli menjelaskan kalau Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK kini masih mendalami proyek lain.

"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya," kata Firli.

Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya