Kubu Ganjar-Mahfud Harap Putusan Majelis Kehormatan MK Bisa Cegah Pembegalan Konstitusi

ilustrasi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Aswanto, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meninggalkan ruang sidang MK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun, meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menjaga independensi dan tegas dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik 9 hakim MK.

Airlangga Bantah Golkar dan PAN Rebutan Jatah Menteri ESDM di Kabinet Prabowo

Hakim Konstitusi dilaporkan sejumlah pihak, pasca putusan terkait dengan judicial review atau JR UU Pemilu. Putusan itu lantas membolehkan calon yang berumur di bawah 40 tahun, asalkan sedang atau pernah menjabat kepala daerah.

"Kami menghargai apa yang dilakukan para guru besar dan masyarakat sipil yang sudah melaporkan adanya pelanggaran etik Ketua MK untuk menjaga marwah MK," kata Tama S Langkun, di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

Pakar Hukum: Penambahan Jumlah Kementerian Keniscayaan Konstitusional

Menurut Tama, apa yang dilakukan guru besar mengajukan soal penganggaran etik hakim termasuk Ketua MK, merupakan perwakilan sebenarnya dari masyarakat, jernih tanpa kepentingan. 

"Langkah itu dilakukan untuk mencegah pembegalan konstitusi," ucapnya.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Ia juga berharap, proses persidangan berjalan dengan lancar dan cepat. Serta tidak banyak membuang waktu. Meski MKMK diberi waktu 30 hari, kata dia, diharapkan sidang etik bisa mengeluarkan putusan lebih cepat. 

"Sebab perlu ada kepastian terkait sanksi tegas terhadap Ketua MK. Karena kita masih tetap membutuhkan MK sampai kapanpun," katanya.

Menurut Tama, kepastian putusan MKMK diperlukan karena ke depan nantinya akan ada peluang sengketa pemilu di MK. Jadi putusan MKMK diperlukan untuk menjaga seperti apa marwah MK.

Adapun MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK. Sejumlah masyarakat beranggapan Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya