Sengketa CLM dan APMR Selesai, Kuasa Hukum: Putusan BANI Final dan Mengikat

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

Jakarta-  Sengketa PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pasific Mining Resources (APMR) yang menyedot perhatian masyarakat telah selesai dengan terbitnya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kuasa Hukum manajemen baru PT CLM Galuh Ramadhan menyebut putusan BANI bersifat final dan mengikat yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

Galuh mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi langkah Helmut Hermawan dan Thomas Azali yang mengunggat PT. Aserra Capital (ASCAP), PT. Aserra Mineralindo Investama (AMI) di PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp 6,62 Triliun pada Tahun 2023

Dalam gugatanya di PN Selatan, Helmut Hermawan dan Thomas Azali juga menggugat Oktaviana Kusuma Anggraini, Mahar Atanta Sembiring, Ruskin, Zainal Abidinsyah Siregar dan Dirjen AHU Kemenkumham, Febrian.

“Bahwa sejatinya sengketa PT. Citra Lampia Mandiri dan PT. Asia Pasific Mining Resources telah selesai dengan terbitnya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang bersifat final dan mengikat yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dia sebagaimana dikutip tvOnenews.com, Minggu 5 November 2023.

Aston Villa Tersungkur, Olympiakos Hadapi Fiorentina di Final Liga Konferensi Eropa

Ia mengingatkan, putusan BANI dalam perkara tersebut memiliki putusan final dan binding. Ia menjelaskan, bahwa BANI memutus perkara-perkara tersebut berdasarkan Putusan 43006 dan Putusan 43007.

Putusan BANI 43007 tersebut, kata dia, antara lain menyatakan PJBB mengikat dan memiliki kekuatan hukum dsn menyatakan APMR telah wanprestasi kepada ASCAP.

“Menyatakan Pembayaran yang dilakukan oleh ASCAP kepada APMR sah dan mengikat, sedangkan Putusan BANI 43006 memutuskan (i) menyatakan PPS mengikat dan memiliki kekuatan hukum (ii) memerintahkan APMR, TA, dan Ruskin untuk menerbitkan saham baru sebesar 50% kepada AMI (iii) AMI mengembalikan dana ke APMR sebesar Rp  20 Miliar,” jelas dia.

Ia menekankan, putusan BANI tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat, secara sah menurut hukum. Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa masuknya AMI sebagai pemegang saham APMR merupakan perbuatan hukum yang sah berdasarkan putusan BANI dan Eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Jaksel.

“AMI merupakan pemegang saham yang sah dari APMR. Manejemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk dan atas nama APMR dan CLM termasuk mengajukan Gugatan 1096,” papar dia.

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory

Ia mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan oleh Helmut Hermawan dan Thomas Azali memiliki banyak kecacatan formal serta materil. Ia menambahkan bahwa, keputusan BANI tersebut telah memberikan kepastian dan keadilan seadil-adilmya.

“Gugatan yang diajukan banyak terdapat Kecacatan baik formal dan materilnya terlebih proses Persidangan Perkara 1096 telah masuk Agenda Kesimpulan yang akan memberikan kepastian dan keadilan yang se adil-adilnya,” tandas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya