Panglima TNI Tegaskan Netralitas: Kalau Ada Tidak Netral, Bukan Perintah Atasan tapi Oknum

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menegaskan TNI tetap berposisi netral dalam seluruh rangkaian Pemilu 2024. Menurut dia, pesta demokrasi lima tahunan ini bukan baru digelar 2024 saja. Tapi sudah beberapa kali dilaksanakan di Indonesia.

KSAL Muhammad Ali Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China, Ada Apa?

Sejak saat dulu, jelas Panglima, TNI tetap menjaga netralitasnya dalam kontestasi demokrasi lima tahunan tersebut.

“Proses pemilu ini bukan yang pertama, dan TNI tetap teguh pada tujuan untuk netral, netral, dan netral, sudah kita tekankan kepada seluruh jajaran ya,” kata Laksamana Yudo, di Kantor Wakil Presiden pada Selasa, 14 November 2023.

140 Prajurit Baru Spartan Hardha Dedali Resmi Perkuat Yonko 467 Kopasgat

Namun, Yudo menyebut apabila ada prajurit TNI yang ditemukan berpihak kepada salah satu kandidat pasangan capres dan cawapres, maka itu bukan perintah atasan. Panglima menyebut itu adalah oknum dan dipastikan tidak ada garis komandonya.

“Kalaupun ada oknum, itu bukan perintah atasan dan bukan komitmen kita, ya kalaupun ada mungkin ya oknum namanya kalau sampai ada tidak netral,” ujarnya.

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

Akan tetapi, Yudo mengatakan seluruh jajaran TNI sudah diingatkan agar netral pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan, ia sudah memberikan arahan dari Sabang sampai Merauke, khususnya di lingkungan TNI tentang netralitas.

“Bagaimana teknisnya yaitu perpaduan berpedoman pada itu saja, itu sudah mencakup semuanya itu. Kalau prajurit berpatokan pada itu, pasti akan netral. Itu nanti akan kita valuasi apakah ada yang melanggar dari ketentuan itu. Kalau sampai ada, nanti kita evaluasi, kita terapkan secara teknis lagi,” jelas dia.

Sementara, Yudo mengatakan akan ada sanksi apabila ditemukan prajurit TNI yang tidak netral pada rangkaian Pemilu 2024.

“Ya pasti ada sanksi, yang sanksinya nanti di KPU, di Bawaslu yang akan ada pelanggaran apa saja yang masuknya pelanggaran, apakah pidana atau sifatnya disiplin. TNI sendiri ada kalau pidana, tentunya akan diproses POM TNI. Kalau disiplin oleh POM, tapi diputuskan oleh atasan yang berhak menghukum,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya