Ayah Diduga Cabuli Anaknya di Garut, Ahmad Sahroni: Awas Kalau Damai dan Lambat Penanganannya!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Wanaraja, Garut Jawa Barat, untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap Ade Sumarna (40), pelaku yang mencabuli anaknya hingga 31 kali selama setahun.

PKB Siapkan Calon Saingan Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat

“Tanpa bertele-tele, saya minta polisi berikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan hukuman mati layak dipertimbangkan,” kata Sahroni melalui keterangannya pada Senin, 4 Desember 2023.

Karena Sahroni kesal melihat aksi bejat yang dilakukan seorang bapak terhadap anaknya sendiri dengan mencabulinya hingga puluhan kali. Tentu saja, kata dia, hal tersebut sangat diluar akal sehat manusia.

Mardiono Apresiasi Moncernya Perolehan Kursi PPP di DPRD Jabar: Naik 100 Persen

“Karena rasa kemanusiaan saya dan masyarakat Indonesia sangat terciderai melihat kasus bejat ini. Pelaku bahkan tak layak disebut sebagai seorang ayah, penjahat dia sudah. Bayangkan, anak usia 14 tahun mengalami kejadian seperti ini, benar-benar di luar akal sehat manusia,” ujarnya.

Oleh karenanya, Sahroni juga meminta pihak kepolisian dan kementerian yang concern terhadap urusan anak-anak dan perempuan turut memberikan pendampingan serta perlindungan kepada korban tersebut. Termasuk, kata dia, rahasiakan identitas korban sebaik mungkin.

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

“Saya minta seluruh pihak terkait baik kepolisian, Kementerian PPPA, segera berikan perlindungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap korban. Jaga kerahasiaan identitasnya, sebisa mungkin pulihkan kondisi korban,” jelas dia.

Terpenting, jelas politisi Partai Nasdem itu, mengingatkan aparat kepolisian jangan lamban mengusut kasus dugaan pencabulan tersebut. Selain itu, Sahroni juga meminta jangan sampai ada upaya damai dalam penanganan kasus dugaan pencabulan di Garut, Jawa Barat.

“Saya ingatkan, tidak ada kata damai dalam kasus kejahatan seksual semacam ini. Saya akan pantau prosesnya untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, belum usai kasus kakek yang cabuli cucunya, kini Polsek Wanaraja Garut, Jawa Barat, meringkus Ade Sumarna (40), warga Kecamatan Wanaraja Garut yang tega mencabuli gadis kecilnya, sebut saja Mawar (14) hingga 31 kali dalam kurun waktu satu tahun. 

Aksi bejat sang ayah tersebut, dilaporkan istrinya, ibu kandung korban ke Polsek Wanaraja. Mendapat laporan tersebut, pelaku lalu diringkus petugas di rumahnya, Kamis 30 November 2023. 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa kasus dugaan pencabulan ayah terhadap anak kandungnya tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut. Sang ayah yang jug pelaku, mengakui pencabulan tersebut dan kini meringkuk di sel Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ya benar, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah mengakui mencabuli korban yang merupakan anak kandung, " ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky, Kamis, 30 November 2023. 

Kasus tersebut terungkap, saat korban yang kerap menginap di rumah temannya itu dipanggil oleh pihak sekolah yang merasa heran dengan perilaku korban tersebut. Saat itulah, korban mengakui tidak mau tidur di rumah sendiri untuk menghindari permintaan sang ayah agar melayani hasrat bejatnya.

"Pihak sekolah lalu memanggil ibu korban dan memberitahukan pengakuan korban, kemudian ibu korban melapor ke Polsek Wanaraja,” ungkap Yonky. 

Sementara korban mengaku telah 31 kali dicabuli oleh ayah sendiri. Aksi bejat pelaku itu sudah dilakukan sejak bulan Juni 2022 hingga Kamis 23 November 2023 lalu. Selain di rumah, Ade mencabuli anaknya di area pemakaman dan gubuk (saung) di sekitar rumahnya.

“Tersangka Ade sementara dijerat tindak pidana Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya