Soal RUU DKJ, Mendagri Tito Tegaskan Pemerintah Tak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Sumber :

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah tidak setuju dengan mekanisme Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia dengan diketahui DPRD Provinsi Jakarta, sebagaimana diatur dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). “Pemerintah tidak setuju,” kata Tito di Jakarta pada Kamis, 7 Desember 2023.

Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik

Mantan Kapolri ini mengaku baru membaca bahwa RUU DKJ itu telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dari media, dan salah satu poin yang mungkin menjadi perbincangan adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diusulkan atau ditunjuk oleh Presiden sebagaimana dalam Pasal 10 RUU DKJ tersebut. “Kita harus pahami bahwa UU ini RUU-nya itu merupakan inisiatif DPR,” ujarnya.

Maka dari itu, Tito mengaku akan membaca terlebih dahulu draft RUU DKJ itu untuk mengetahui apa alasannya sehingga ada ide penunjukkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden. Padahal, kata dia, sebelumnya ini Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta selama ini dipilih melalui pilkada. “Kita ingin melihat alasannya apa,” ujarnya.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Mendagri Tito Karnavian

Photo :
  • ANTARA FOTO

Menurut Tito, pemerintah juga memiliki konsep tentang Daerah Khusus Jakarta. Namun, lanjut dia, posisi pemerintah dalam rapat tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur. 

MKD Pastikan Pelat DPR di Mobil Alphard Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Palsu

“Artinya bukan penunjukkan, tetapi tetap melalui mekanisme pilkada. Kenapa? Memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan. Nanti kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada rakyat titik. Bukan lewat penunjukan,” ujar Tito.

Adapun, Tito menjelaskan, RUU DKJ itu merupakan inisiatif DPR sehingga mekanismenya nanti DPR yang membahas dan merumuskan kemudian mengirim surat kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres yang menunjuk menteri atau beberapa menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu. Nah, kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah, Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya adalah saya Mendagri. Karena ini berkaitan dengan daerah, Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya