Kemhan RI Raih Predikat Informatif dalam Acara Anugrah Keterbukaan Informasi 2023

Kemhan RI
Sumber :
  • dok. Istimewa

Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan RI M. Herindra menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa, 19 Desember. Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 ini didampingi oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro. 

Di tahun 2023 ini, Kementerian Pertahanan kembali meraih predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat, seperti halnya di tahun 2022. Hal ini merupakan wujud komitmen Kemhan dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Kemhan RI

Photo :
  • dok. Istimewa

Pada kesempatan tersebut, Wamenhan M. Herindra menerima secara langsung penghargaan KIP pada kategori Kementerian dari Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro. 

Dalam amanatnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif bertambah secara siginifikan. Tahun 2018 hanya 15 badan publik yang tergolong informatif. Tetapi di tahun 2023, jumlahnya melonjak menjadi 139.  

Prabowo Subianto di GOR Soekarno-Hatta, Kota Blitar

Photo :
  • Istimewa

“Saya memandang KIP adalah unsur esensial dalam wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi,” ujar Wakil Presiden RI dalam sambutannya. 

Turut hadir dalam acara penganugerahan, yaitu para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktural, Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua Komisi Informasi Pusat beserta jajaran, dan para penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink saat WWF di Bali
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Radian Syam (kiri)

Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Pakar: Itu Hak Prerogatif Presiden

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta Dr. Radian Syam menyebut penambahan kementerian dan lembaga negara merupakan hak prerogatif Presiden.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024