8.808 ODGJ di Sumut Memiliki Hak Suara di Pemilu 2024

Ilustrasi pemungutan suara.
Sumber :
  • Antara/ Fachrozi Amri

Medan  –  Sekitar 8.808 pemilih di Sumatera Utara, dengan kategori disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara pada Pemilu Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, memberikan ruang kepada mereka, menentukan hak pilih mereka pada 14 Februari 2024.

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

Berdasarkan data diperoleh, ada 34.897 pemilih kategori disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan rincian, disabilitas fisik 14.984 pemilih (0,0014 persen), disabilitas intelektual 1881 pemilih (0,0002 persen). Disabilitas mental atau ODGJ 8808 pemilih (0,0008 persen).

Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4955 pemilih atau 0,0005 persen, sensorik runggu 1037 pemilih atau 0,0001 persen dan disabilitas sensorik netra 3232 pemilih atau 0,0003 persen.

Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat

Salah seorang penyandang disabilitas kejiwaan memperlihatkan tinta di jarinya usai memilih di TPS 022, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang, Manado, Sulawesi Utara

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

"Di Sumut ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masuk dalam (pemilih) disabilitas. Masing-masing ada Katagori, disabilitas mental, dan lainnya. Itu kan ada katagorinya," jelas Anggota KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua, saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu 20 Januari 2024.

Musa Rajekshah: Bismillah, Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Frendianus mengungkapkan bahwa KPU Sumut tidak ada menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya.

"Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam katagori disabilitas," jelas Frendianus dengan tegas.

Frendianus menambahkan bagi pemilih ODGJ itu, selama mendapatkan izin dari dokter jiwa, untuk memberikan hak suaranya, datang ke TPS, wajib dilayani oleh petugas KPPS.

"Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," tutur Frendianus, yang dijadikan Koordinator Divisi Data KPU Sumut.

Frendianus mengatakan KPU Kabupaten/Kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas. Sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.

"Nanti (di TPS) untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," tutur Frendianus.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya