Eks Ketua DPRD Jabar Terpidana Kasus Penipuan Cekcok dengan Korbannya di Pengadilan

Terdakwa Irfan suryanagara dan SG cekcok di kantor pengadilan Negeri Balebandung
Sumber :
  • tvOne/Suhendar

Bandung - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara terpidana kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU, sempat terlibat cekcok dengan korbannya SG. Keduanya terlihat cekcok argumen dengan nada tinggi di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024.

Gempa Bumi 6,5 SR Guncang Garut, Terasa Hingga Jabodetabek

Insiden bermula saat korban SG hendak menyapa terpidana Irfan Suryanagara yang hendak memasuki ruangan sidang. Irfan tiba-tiba langsung menghampiri korban SG yang berada di pinggir jalan dan terjadilah cekcok mulut.

Peristiwa itu sempat menjadi perhatian banyak orang yang berada di sekitar PN Balebandung. Beruntung cekcok keduanya tidak berujung adu jotos, semuanya kembali normal.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Sementara itu, kehadiran Irfan Suryanagara di Pengadilan Negeri Balebandung untuk kembali menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat beserta istri, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty.

Sebelumnya, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Maret 2023, hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Istri Wali Kota Bogor Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan kasasi tersebut, Irfan dan Endang mengajukan PK dalam perkara pengelapan bisnis SPBU. Irfan Suryanagara dan istrinya dihadirkan dalam sidang Peninjauan kembali tersebut.

"Sidang PK kedua hari ini, mengagendakan penandatanganan berkas dan dokumen pengajuan PK untuk di sidangkan di Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Irfan, Ronny Perdana Manulang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Wisnu Wardhana mengatakan dalam sidang Pengajuan Kembali di Pengadilan Negeri Balebandung hari ini adalah yang terakhir, dan selanjutnya akan di sidang di Mahkamah Agung.

"Hari ini terakhir pengajuan sidang Peninjauan Kembali yang dilayangkan Irfan Suryanagara dan Istri dengan agenda penandatangan dokumen dan berkas, namun kami tetap menolak di pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan," ujar Jaksa Wisnu.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan bermula saat Irfan bekerjasama dengan SG membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.

PN Bandung dalam vonisnya lantas melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Laporan: Suhendar/tvOne Bandung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya