KPU Bakal Lakukan Penghitungan Suara Ulang di 1.747 TPS, Ada Apa?

Penghitungan suara di TPS 22 Manahan, Solo. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan penghitungan suara ulang di 1.747 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 provinsi. 

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan 1.747 TPS yang dimaksud itu tersebar di 1.154 desa/kelurahan, 545 kecamatan dan 148 kabupaten/kota.

Sementara, 20 provinsi itu disebutkan Idham antara lain, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Riau, Bangka Belitung.

Kemudian, di Kepulauan Riau, Gorontalo, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Lampung. 

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Idham menyebut, ada sejumlah penyebab penghitungan suara ulang dilakukan. Salah satunya, karena ada temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat dibacakan KPPS, suara Ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," kata dia dalam konferensi pers, Jumat, 23 Februari 2024.

Selain itu, terjadi ketidaktepatan dalam penulisan hasil penghitungan suara dari formulir C hasil plano di TPS. 

Sudirman Said Tak Serahkan Dokumen Persyaratan Daftar Cagub via Independen

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Photo :
  • Istimewa

“Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg," ucap dia.

KPU DKI Sebut Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Berkas Pendaftaran Cagub via Jalur Independen

"Ada KPPS yang, ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya," tandasnya.

PPP Banten Terus Support Perjuangan di MK, Kader Diminta Solid Jelang Pilkada 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sempat menegur kuasa hukumnya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024