MK Siapkan Skenario Tangani 2 Sengketa Pilpres Kurun Waktu 14 Hari Kerja

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan pihaknya telah menyiapkan skenario untuk menangani dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dalam jangka waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Adapun, kedua sengketa Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Yang pasti kita sudah siapkan skenarionya kan, kita siapkan tahapannya, bahwa mulai hari ini misalnya nanti kita mulai meregistrasi perkara, permohonan berubah jadi perkara. Maka, kita sudah hitung-hitungan 14 hari kerja kita mau ngapain. Jadi, untuk dua perkara ini kita sudah siapkan," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.

Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA

Tak hanya itu, Fajar menambahkan pihaknya juga menyiapkan strategi agar tahapan pemeriksaan, persidangan hingga putusan dua sengketa hasil Pilpres 2024 berlangsung sesuai dengan durasi waktu yang ditentukan, yakni 14 hari. 

Badan Saksi Nasional Golkar Optimis Menang 70 Persen di Pilkada 2024

Jika berkaca dari pengalaman Pilpres 2019, lanjut Fajar, MK memutuskan sengketa pilpres dalam jangka waktu kurang dari 14 hari.

"Jadi, untuk dua perkara ini kita sudah siapkan. Jadi, semuanya terukur jadi kita selesaikan perkara yang pertama, lalu, perkara yang kedua, baru Mahkamah Konstitusi punya waktu untuk membuat pertimbangan dan putusan berdasarkan persidangan yang sudah dilakukan," katanya.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Maka itu, ia yakin penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 oleh MK bisa selesai dalam waktu 14 hari. Pasalnya, kata dia, jika melampaui waktu 14 hari, maka MK bisa dikategorikan melanggar undang-undang dan putusannya cacat hukum.

"Yakin seyakin-yakinnya, kalau nggak yakin kan ini perintah undang-undang. Jadi kalau lebih dari itu kan menjadi persoalan, menjadi cacat hukum," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya