Istana: MK Tak Perlu Izin Jokowi untuk Panggil Menteri Sri Mulyani Hingga Risma

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono buka suara soal empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, empat menteri yang dipanggil diantaranya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma).

Menurut Dini, Hakim MK tidak perlu izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil empat pembantunya di Kabinet Indonesia Maju dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

“Tidak perlu (izin Presiden Jokowi). Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 April 2024.

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya

Photo :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Selain itu, Dini mengatakan pemerintah tidak ada pembentukan tim khusus. Menurut dia, MK berhak memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya. Diharapkannya, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh dengan hadirnya para menteri terkait latar belakang dan implementasi kebijakan yang diambil pemerintah.

“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi, silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” jelas dia.

Karena, kata dia, pemerintah bukan sebagai pihak dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, lanjutnya, pemerintah tetap menghormati proses sidang di MK.

“Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini. Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) berencana untuk memanggil empat menteri di Kabinet Indonesia Maju era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 1 April 2024. Agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Jumat, akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo di ruang sidang, Senin, 1 April 2024. 

Adapun, empat menteri yang akan dipanggil yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain empat menteri, MK juga berencana untuk memanggil pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Suhartoyo mengatakan pemanggilan keempat menteri dan pihak DKPP bukan untuk mengakomodir permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Melainkan untuk mengakomodir kepentingan para hakim. 

Lokasi Pengungsian Warga Berada di Jalur Lahar Hujan Marapi, Risma Minta Dipindahkan

"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak. Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April," pungkasnya. 

I Dewa Gede Palguna, Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK

Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Walau Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Konstitusi, Anwar Usman, masih bisa mengikuti perkara perselisihan hasil pemilihan umum sengketa pemilu legislatif atau Pileg 2024, walaupun dia dilaporkan ke MKMK.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024