Sidang Kasus Munir dengan Terdakwa Muchdi Pr.

Pollycarpus Bantah Kenal Muchdi

VIVAnews – Terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus, membantah mengenal terdakwa Muchdi Pr. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2008. “Tidak pernah berkomunikasi dengan Muchdi,” katanya ketika dihadirkan menjadi saksi terdakwa Muchdi Pr.

Codeblu Belum Bayar Utang Rp500 Juta, Aline Adita Ancam Bakal Sita Asetnya

Jaksa penuntut umum yang diketuai Cyrus Sinaga menunjukkan bukti berupa daftar telepon yang di dalamnya terdapat hubungan telepon antara Pollycarpus dengan Muchdi, Budi Santoso dan Munir. Bahkan, dengan Muchdi sampai beberapa kali.

Pollycarpus membenarkan nomor telepon miliknya tercatat dalam daftar itu, tetapi ia membantah pernah berbicara dengan nama-nama itu.  Dia juga menyangkal pernah bicara dengan Munir sebelum korban terbang ke Belanda.

Sandiaga Uno Bakal Ikut Nobar Timnas Indonesia di Depan Balai Kota Solo

Saat ditanya tim pembela hukum Muchdi, apakah pernah dijanjikan hadiah oleh sejumlah orang penting agar Pollycarpus bersedia mengaku terlibat pembunuhan Munir? Pollycarpus membenarkan. Diantaranya, oleh Ketua Tim Pencari Fakta kasus Munir Brigjen Marsudi Hanafi.

“Bos, ngaku saja, tar kamu mau apa saya kasih. Kamu kan suka motor antik, saya ada motor banyak,” kata Marsudi ditirukan Pollycarpus. “Saya memang suka motor,” katanya.

Diagnosis Idap Vitiligo, Anjing Hitam Ini Berubah Jadi Warna Putih Pekat

Sidang ini untuk meminta keterangan saksi dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono. Muchdi didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Sepanjang persidangan, Pollycarpus memberikan bantahan-bantahan untuk menegaskan dirinya tidak terlibat konspirasi pembunuhan Munir.

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN

Peneliti Senior BRIN Prof Firman Noor mengatakan bahwa sebuah negara akan kuat dan makmur bila unsur oposisinya juga memiliki kekuatan sesuai dengan prinsip demokrasi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024