Vonis 3 Bulan karena Surat Curhat ke Kapolri

Bripka Tatik Divonis 3 Bulan
Sumber :
  • Puspita Dewi/ VIVAnews, Semarang

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan untuk Bripka Tatik Suryani. Majelis hakim yang diketuai Kisworo menyatakan anggota polisi dari Polda Jawa Tengah itu terbukti melakukan pencemaran nama baik seorang pengusaha Ani Widyastuti.

Majelis hakim berpendapat Tatik terbukti telah mengirim surat pengaduan kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri dengan tembusan 20 alamat.

Dalam pengaduan yang disebut sebagai 'curhat' itu, Bripka Tatik menyertakan sejumlah foto suaminya yang juga anggota polisi, AKP Supriyanto, bersama Ani Widyastuti. Foto-foto tersebut di antaranya adalah foto AKP Supriyanto yang sedang bergandengan tangan dengan Ani.

Sebenarnya dalam surat 'curhat' itu, Bripka Tatik memohon agar Kapolri bersedia memberi saran dan pembinaan kepada suaminya. Alih-alih mendapat perlindungan, surat 'curhat' itu malah jatuh ke tangan Ani. Ani yang merasa dicemarkan namanya dengan surat itu langsung melapor ke Polres Semarang Selatan, di mana suami Bripka Tatik bertugas.

Setelah melalui sidang yang cukup panjang, majelis hakim memutuskan Bripka Tatik Suryani bersalah telah mencemarkan nama baik Ani dan juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Melihat fakta dan bukti yang dihadapkan jaksa di pengadilan ini, majelis hakim memutuskan menghukum Tatik Suryani, pangkat Bripka, dengan hukuman 3 bulan penjara dan percobaan selama 6 bulan," kata Kisworo saat membacakan putusan di PN Semarang, Kamis 19 Januari 2012.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 bulan kurungan, satu tahun percobaan.

Sidang ini mendapat perhatian publik cukup besar. Puluhan ibu rumah tangga yang memberi dukungan langsung menghambur dan memeluk Bripka Tatik. Dengan menggandeng Farel (8) anaknya, Bripka Tatik terus menangis.

Menurut direktur Legal Resource Center Keadilan Jender dan HAM, Fatkhuroji menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut mencederai konvensi CEDAW. "Saat pemerintah tengah berupaya serius melindungi perempuan korban, majelis hakim justru bertindak sebaliknya," kata Fatkhuroji.

Kepada VIVAnews, sambil memeluk Farel putranya, Bripka Tatik menyampaikan kekecewaannya. "Saya sudah menjadi korban KDRT, dan sekarang jadi terpidana," kata Bripka Tatik.

Sementara itu, Tutik, dari salah satu NGO pendamping Bripka Tatik, menyebutkan pihaknya akan melakukan banding. (eh)

Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Persib Bandung Jelang Lawan Bali United
Artis Epy Kusnandar ditangkap kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat

Apa Motif Epy Kusnandar Pakai Narkoba?

Aktor senior Epy Kusnandar diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Mei 2024, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024