Saksi: Sewa Boeing Arahan RUPS Merpati

Sidang Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Sidang perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 Merpati Nusantara Airlines (MNA), dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi DP Nababan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 9 Agustus 2012.

Sidang mendengar kesaksian General Manager Corporate Finance PT Merpati Nusantara Airlines 2007 Suparmo. Dalam keterangannya Suparmo mengatakan, pada tahun 2006 memang Merpati sedang membutuhkan tambahan armada untuk meningkatkan pelayanan dan mencegah eksodus pegawai.

Saat itulah, kata Suparmo, jajaran direksi termasuk Hotasi mulai mencari pesawat baru untuk perusahaan. "Saat saya menjadi GM Finance Corporate, saya mendengar ada niat memperbaiki layanan dengan menyewa pesawat Boeing 737 400-500. Saya kemudian tahu direksi sudah mendapat pesawat yang dicari-cari," kata Suparmo.

Kemudian, pada  Mei 2006, General Manager Aircraft Procurement Division MNA Tony Sudjiarto melakukan pengecekan fisik dan harga pesawat yang bakal disewa. Dua tipe pesawat Boeing yang bakal disewa ternyata dibanderol dengan harga sewa US$ 150 ribu per pesawat. Meski belum disepakati dalam rapat, saat itu Tony tetap membuat kesepakatan dengan Thirdstne Aircraft Leasing Group (TALG).

Menurutnya saat itu memang Merpati diburu waktu untuk segera melunasi ke pihak TALG. Karena pemilik pesawat menginginkan mekanisme pembayaran tidak terlalu lama. Bahkan pihak vendor mengancam jika tidak segera dibayarkan, mereka tidak akan menyuplai pesawat. "Padahal perusahaan sedang membutuhkan tambahan pesawat," ujar Suparmo.

Ia pun menuturkan, penyewaan dua unit Boeing itu bukan atas inisiatif Hotasi saja. Tetapi sudah disetujui melalui circullar letter yang ditandatangani sejumlah direksi dalam rapat mengenai rencana penyewaan pesawat yang digelar setiap minggunya.

"Arahan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara keseluruhan," tuturnya.

Selain itu, pembayaran ke rekening Hume juga disebut Suparmo bisa dilakukan tanpa perlu perlu disposisi. Apalagi direktur utama dan direktur keuangan punya kewenangan khusus dalam mengajukan permohonan dana. "Dengan tidak adanya batasan kewenangan di Merpati, Direktur Keuangan ataupun Dirut bisa mengambil keputusan," tandasnya.

Hotasi sendiri membantah keras semua tuduhan. Dia mempertanyakan sisi korupsi dari kasus ini. "Korupsi itu seperti stigma PKI, sekali kena cap maka hancurlah saya sekeluarga. Dalam kasus saya, korupsinya di mana?" dia mempertanyakan, sambil geleng-geleng kepala, ketika diwawancarai VIVAnews di Jakarta, akhir Juli lalu. Selengkapnya

Data Terbaru, 37 Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi 

(eh)

Perempuan berinisial HR (32) ditangkap Polresta Mataram (Satria)

Mama Muda di Lombok Terciduk Diduga jadi Pengedar Sabu-sabu

Seorang mama muda alias Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, NTB, diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram di kediamannya.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024