KPK Akan Usut Laporan Nazaruddin Soal Keterlibatan Anas

Juru bicara KPK Johan Budi SP menjawab pertanyaan wartawan
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus korupsi proyek pembangunan
sport
center
di Hambalang, Bogor.


Bos Grup Permai itu meyakini ada keterlibatan pihak lain dalam mega proyek di Kementerian Pemuda dan Olah Raga itu.


Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mengkroscek apa yang disampaikan Nazaruddin itu.


"Akan dilakukan validasi, akan dikroscek kepada pihak-pihak yang dianggap bisa memberikan informasi," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Februari 2013


Salah satunya bisa dengan memanggil nama-nama yang disampaikan oleh Nazaruddin itu. "Kalau informasi sebuah peristiwa akan dicek," ujar Johan.


Sebelumnya, Nazaruddin mengaku telah menyerahkan barang bukti keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Diantaranya soal uang dari APBNP tahun 2010 untuk proyek Hambalang yang digunakan untuk kongres Partai Demokrat 2010.


Politikus Muda PDIP: Jokowi Membakar Rumahnya Sendiri
"Ini saya mau kasih lagi barang bukti tentang uang Rp1,2 triliun yang dikelola waktu APBNP tahun 2010 yang uangnya dipakai Anas di kongres," kata Nazaruddin di KPK.

Temui Jokowi, CEO Microsoft Komitmen Kembangkan Bisnis Teknologi di Indonesia

Dalam berbagai kesempatan, Anas membantah semua tuduhan Nazar pada dirinya. "Memangnya saya calo tanah," kata Anas, beberapa waktu lalu.
Gerindra Harap Ada Titik Temu Setelah Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi


Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu itu juga membantah perihal pertemuan-pertemuan yang dsebut untuk mengurus proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Sebaliknya, Anas menganggap semua tudingan tersebut adalah bentuk skenario politik untuk mengkaitkan dirinya dalam kasus hukum.


"Anda semua mengikuti bagaimana kasus wisma atlet. Dari awal saya sudah divonis bersalah. Tetapi, putusan hakim sudah jelas dan itulah yang terjadi. Saya kira sama saja seperti kasus Hambalang. Sebab, dalam kasus wisma atlet terbukti tidak benar," kata Anas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya