Sumber :
- ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Walikota Bandung Dada Rosada terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan jadwal pemanggilan terhadap Dada Rosada masih dibahas. "KPK ada rencana memanggil Dada Rosada sebagai saksi. Tapi belum tahu kapan waktunya," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Rabu 27 Maret 2013.
Dari tangan para tersangka, KPK menyita uang Rp150 juta yang diduga uang suap terkait putusan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemkot Bandung.
Atas kasus tindak pidana korupsi tersebut, Hakim ST dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11. Pasal itu, adalah pasal suap dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, pemberinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HN, AT, dan TH dikenakan pasal pemberi suap yaitu pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas kasus tindak pidana korupsi tersebut, Hakim ST dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11. Pasal itu, adalah pasal suap dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, pemberinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HN, AT, dan TH dikenakan pasal pemberi suap yaitu pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11. (umi)