Wiranto: Ada Aturan Main Adili Oknum Kopassus

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Mantan Panglima Angkatan Bersenjata, Jenderal (purn) Wiranto, enggan berkomentar banyak mengenai kasus penembakan empat tahanan Lapas Cebongan oleh sebelas anggota Komando Pasukan Khusus TNI. "Ikuti saja proses (hukum)nya," kata Wiranto saat ditemui di UIN Jakarta, Jakarta, Sabtu 6 Maret 2013.


Wiranto menambahkan bahwa sudah ada regulasi yang menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil. " Ada aturan baku tentang tata cara mengadili mereka (anggota Kopassus)," katanya.


Beberapa pekan lalu, terjadi penembakan empat tahanan Lapas Cebongan oleh sejumlah orang bersenjata.  Hasil investigasi TNI bahwa pelaku penembakan itu adalah anggota Kopassus. Motif penyerangan ini adalah reaksi spontan, lantaran teman mereka Serka Heru Santoso, tewas dikeroyok secara keji oleh empat preman itu di Hugo's Cafe. Serka Heru meninggal secara menyedihkan.
Mirip Punya Rusia, Drone Bunuh Diri Iran Keliaran dalam Operasi Nabi Besar


Resep Ramuan Herbal untuk Redakan Demam, Cuma Pakai 3 Bahan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengapresiasi keterbukaan TNI atas pengungkapan kasus ini. Keterbukaan ini adalah suatu hal yang tidak pernah terjadi pada era reformasi. Dia juga mengatakan bahwa nantinya sebelas oknum itu akan diadili di pengadilan militer dan mengharapkan adanya transparansi dalam proses hukum ini.

Seolah Balaskan Dendamnya, Valentino Rossi Bahagia Pecco Bagnaia Kalahkan Marc Marquez

"Seharusnya pengadilan militer transparan karena juga berada di bawah Mahkamah Agung, hakimnya berada di bawah MA," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.


Hal serupa juga dilontarkan oleh Wiranto. Ketua Umum Partai Hanura menginginkan adanya kejelasan dalam proses kasus ini. "Yang penting ada transparansi secara jujur bahwa yang bersalah harus dihukum sesuai kesalahannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya