Susno Duadji Minta Perlindungan LPSK

Mantan kabareskrim Polri Susno Duadji
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


"Kemarin saya bersama-sama dengan Pak Susno meninggalkan Polda Jabar menuju ke Jakarta. Beliau langsung meminta perlindungan ke LPSK," kata pengacara Susno, Fredrich Yunandi ketika dihubungi, Kamis 25 April 2013.


Menurut Fredrick, pihaknya akan terus melakukan upaya agar jaksa tidak menjebloskan Susno ke penjara. Sebab, amar putusan jaksa tidak berlaku lagi, karena dalam putusan Mahkamah Agung tidak dinyatakan bahwa Susno harus dieksekusi.
Cerezo Osaka Vs Vissel Kobe, Justin Hubner Jadi Starter Bareng Eks Gelandang Man Utd


Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sarung di Perumahan Tangerang
"Putusan Mahkamah Agung tidak ada mengatakan putusan Susno dihukum," kata dia.

Piaggio Indonesia Buka Diler Vespa dan Moge di Sidoarjo

Karena itu, Fredrick menuturkan, pihaknya akan segera meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan teguran tertulis pada Kejaksaan Agung. "Kami minta agar kejaksaan untuk tunduk pada putusan Mahkamah Agung," ujar dia.


Komisioner LPSK, Lili Pitanuli, mengatakan lembaganya sudah memberikan perlindungan kepada Susno. Tapi, perlindungan itu tidak merujuk pada aksi tegang dengan kejaksaan dalam eksekusi Susno.


"Kalau menyangkut perlindungan bagi pak Susno Duadji, LPSK telah memberikan perlindungan sebagai
whistleblower
sejak dua tiga tahun lalu. Ketika kasus ini mencuat beliau datang ke Komisi III DPR RI, nah sejak itu terus datang permohonan ke LPSK. Kami putuskan untuk memberikan perlindungan sebagai
whistleblower,
" kata Lili di kantor LPSK.


Kemudian, kata Lili, tidak lama sejak itu, Susno ditetapkan sebagai tersangka untuk korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat


Terkait soal eksekusi, ujar Lili, LPSK tidak punya kewenangan terhadap kasus yang berhubungan dengan statusnya sebagai terpidana. Sebab, dia tidak ingin dianggap perlindungan yang diberikan LPSK justru dianggap menghalang-halangi putusan.


"Tidak menghalang-halangi, tapi bagaimana baiknya koordinasi itu disampaikan karena kami sudah informasikan kepada Kejagung, MA, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri bahwa status beliau sebagai
whistleblower
dan masih dalam program perlindungan LPSK. Itu yang kami lakukan sampai sekarang," kata dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya