Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya Air Jadi Tersangka

Kepala BKPMD Bangka Belitung Zakaria
Sumber :
  • dok.BKPMD Bangka Belitung
VIVAnews - Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Febriyani, Rabu 5 Juni 2013. Dia dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka dan 3 saksi pramugari Sriwijaya Air, Zakaria melakukan perbuatannya tersebut dalam keadaan sadar," kata Kabag Ops Polresta Pangkal Pinang Kompol Arifin AB saat di hubungi VIVAnews, Jumat 7 Juni 2013.

Kompol Arifin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak kemarin hingga tadi malam. Zakaria Umar Hadi telah dilaporkan seorang Pramugari Siriwijaya air bernama Febriyani. Polisi mendapati bukti bahwa Zakaria memukul Febriyani hingga menimbulkan luka lebam.

Febriyani, Pramugari Sriwijaya Air yang Dianiaya Penumpang

Rupiah Kembali Anjlok ke Level Rp 16.234 per Dolar AS
(Luka lemam di telinga belakang Febriyani yang dipukul Zakaria)

Bongkar Sifat Posesif Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Sampai Jaga Jarak dengan Raffi Ahmad
"Dia memukul pramugari tersebut, sebanyak dua kali dengan menggunakan koran," kata Kompol Arifin.

iPhone 16 May Apply New Design for Its Buttons
Menurutnya, Zakaria memukul Febriyani karena marah saat di tegur karena menghidupkan telepon seluler di dalam pesawat saat peswat akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.

"Tersangka marah saat ditegur untuk meminta mematikan handphone tersangka. Sempat terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Dia akan dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Arifin. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya