Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Heri, kakek 53 tahun, warga Jalan Kedung Mangu, Surabaya, harus berurusan dengan polisi. Karena, penjual kopi ini kedapatan juga menjual sabu-sabu di warung kopi miliknya.
Kepada penyidik, Heri mengaku mengambil barang haram yang dijualnya itu dari seorang pengedar di Jakarta. "Dia mengambil sendiri sabu itu di Jakarta, tanpa kurir dengan naik kereta api ke Jakarta dan menemui langsung pengedarnya," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Suparti, Rabu.
Ditangkap juga Choirul, 34, warga Jalan Sidotopo Jaya dengan barang bukti 1,4 gram sabu, satu timbangan elektronik dan seperangkat alat sabu. "Modus yang dilakukan para tersangka ini dagang makanan dan menyambi dagang sabu," jelas Suparti.
Selain mengamankan tiga pengedar, petugas juga menangkap empat pengguna di antaranya Wiranto (33), warga Dusun Babat Agung, Lamongan dengan barang bukti 0,3 gram sabu, Diaz (23), warga Kupang Krajan Surabaya, dengan barang bukti 0,38 gram sabu, Eko (31), warga Jalan Sidotopo Sekolahan dengan barang bukti 0,30 gram sabu, dan Suratno (48), warga Manukan Lor dengan barang bukti 1 bungkus rokok isi sisa sabu.
"Untuk pengedar yang ada di Jakarta, kami akan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengejar dan dilakukan penangkapan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan jaringan lain dari para tersangka itu," kata Suparti. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain mengamankan tiga pengedar, petugas juga menangkap empat pengguna di antaranya Wiranto (33), warga Dusun Babat Agung, Lamongan dengan barang bukti 0,3 gram sabu, Diaz (23), warga Kupang Krajan Surabaya, dengan barang bukti 0,38 gram sabu, Eko (31), warga Jalan Sidotopo Sekolahan dengan barang bukti 0,30 gram sabu, dan Suratno (48), warga Manukan Lor dengan barang bukti 1 bungkus rokok isi sisa sabu.